- A. SEJARAH KONVENSI MARPOL
Sejak
peluncuran kapal pengangkut minyak yang pertama GLUCKAUF pada tahun 1885 dan
penggunaan pertama mesin diesel sebagai penggerak utama kapal tiga tahun
kemudian, maka fenomena pencemaran laut oleh minyak mulai muncul.
Baru pada
tahun 1954 atas prakarsa dan pengorganisasian yang dilakukan oleh Pemerintah
Inggris (UK), lahirlah “Oil Pullution Convention, yang mencari cara untuk
mencegah pembuangan campuran minyak dan pengoperasian kapal tanker dan dari
kamar mesin kapal lainnya.
Sebagai
hasilnya adalah sidang IMO mengenai “international Conference on Marine
Pollution” dari tanggal 8 Oktober sampai dengan 2 Nopember 1973 yang
menghasilkan “international Convention for the Prevention of Oil Pollution from
Ships” tahun 1973, yang kemudian disempurnakan dengan TSPP (Tanker Safety and
Pollution Prevention) Protocol tahun 1978 dan konvensi ini dikenal dengan nama
MARPOL 1973/1978 yang masih berlaku sampai sekarang.
Difinisi
mengenai “Ship” dalam MARPOL 73/78 adalah sebagai berikut:
“Ship means a vessel of any type whatsoever operating
in the marine environment and includes hydrofoil boats, air cushion vehhicles,
suvmersibles, ficating Craft and fixed or floating platform”.
Jadi “Ship”
dalam peraturan lindungan lingkungan maritim adalah semua jenis bangunan yang
berada di laut apakah bangunan itu mengapung, melayang atau tertanam tetap di
dasar laut.
- B. ISI PERATURAN MARPOL
Peraturan
mengenai pencegahan berbagai jenis sumber bahan pencemaran lingkungan maritim
yang datangnya dari kapal dan bangunan lepas pantai diatur dalam MARPOL
Convention 73/78 Consolidated Edition 1997 yang memuat peraturan :
1.
International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973.
Mengatur
kewajiban dan tanggung jawab Negara-negara anggota yang sudah meratifikasi
konvensi tersebut guna mencegah pencemaran dan buangan barang-barang atau
campuran cairan beracun dan berbahaya dari kapal. Konvensi-konvensi IMO yang
sudah diratifikasi oleh Negara anggotanya seperti Indonesia, memasukkan isi
konvensi-konvensi tersebut menjadi bagian dari peraturan dan perundang-undangan
Nasional.
2. Protocol
of 1978
Merupakan
peraturan tambahan “Tanker Safety and Pollution Prevention (TSPP)” bertujuan
untuk meningkatkan keselamatan kapal tanker dan melaksanakan peraturan
pencegahan dan pengontrolan pencemaran laut yang berasal dari kapal terutama
kapal tanker dengan melakukan modifikasi dan petunjuk tambahan untuk
melaksanakan secepat mungkin peraturan pencegahan pencemaran yang dimuat di
dalam Annex konvensi.
Karena itu
peraturan dalam MARPOL Convention 1973 dan Protocol 1978 harus dibaca dan
diinterprestasikan sebagai satu kesatuan peraturan.
Protocol of
1978, juga memuat peraturan mengenai :
- a.
Protocol I
Kewajiban
untuk melaporkan kecelakaan yang melibatkan barang beracun dan berbahaya.
Peraturan
mengenai kewajiban semua pihak untuk melaporkan kecelakaan kapal yang
melibatkan barang-barang beracun dan berbahaya. Pemerintah Negara anggota
diminta untuk membuat petunjuk untuk membuat laporan, yang diperlukan sedapat
mungkin sesuai dengan petunjuk yang dimuat dalam Annex Protocol I.
Sesuai
Article II MARPOL 73/78 Article III “Contents of report” laporan tersebut harus
memuat keterangan :
- Mengenai identifikasi kapal yang terlibat melakukan pencemaran.
- Waktu, tempat dan jenis kejadian
- Jumlah dan jenis bahan pencemar yang tumpah
- Bantuan dan jenis penyelamatan yang dibutuhkan
Nahkoda atau
perorangan yang bertanggung jawab terhadap insiden yang terjadi pada kapal
wajib untuk segera melaporkan tumpahan atau buangan barang atau campuran cairan
beracun dan berbahaya dari kapal karena kecelakaan atau untuk kepentingan
menyelamatkan jiwa manusia sesuai petunjuk dalam Protocol dimaksud.
- b.
Protocol II mengenai Arbitrasi
Berdasarkan
Article 10”setlement of dispute”. Dalam Protocol II diberikan petunjuk
menyelesaikan perselisihan antara dua atau lebih Negara anggota mengenai
interprestasi atau pelaksanaan isi konvensi. Apabila perundingan antara
pihak-pihak yang berselisih tidak berhasil menyelesaikan masalah tersebut,
salah satu dari mereka dapat mengajukan masalah tersebut ke Arbitrasi dan
diselesaikan berdasarkan petunjuk dalam Protocol II konvensi.
Selanjutnya
peraturan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut oleh berbagai
jenis bahan pencemar dari kapal dibahas daam Annex I s/d V MARPOL 73/78,
berdasarkan jenis masing-masing bahan pencemar sebagai berikut :
Annex
I
Pencemaran oleh minyak Mulai berlaku 2 Oktober 1983
Annex
II
Pencemaran oleh Cairan Beracun (Nuxious Substances) dalam bentuk Curah
Mulai berlaku 6 April
1987
Annex
III
Pencemaran oleh barang Berbahaya (Hamful Sub-Stances) dalam bentuk
Terbungkus Mulai berlaku 1 Juli 1991
Annex
IV
Pencemaran dari kotor Manusia /hewan (Sewage)
diberlakukan
27 September 2003
Annex
V
Pencemaran Sampah Mulai berlaku 31 Desember 1988
Annex
VI
Pencemaran udara belum diberlakukan
Peraturan
MARPOL Convention 73/78 yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, baru
Annex I dan Annex II, dengan Keppres No. 46 tahun 1986.
- C. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA ANGGOTA MARPOL 73/78
- Menyetujui MARPOL 73/78 – Pemerintah suatu negara
- Memberlakukan Annexexes I dan II – Administrasi hukum / maritim
- Memberlakukan optimal Annexes dan melaksanakan – Administrasi hukum / maritim.
- Melarang pelanggaran – Administrasi hukum / maritim
- Membuat sanksi – Administrasi hukum / maritim
- Membuat petunjuk untuk bekerja – administrasi maritim
- Memberitahu Negara-negara yang bersangkutan – administrasi maritim.
- Memberitahu IMO – Administration maritim
- Memeriksa kapal – Administrasi maritim
- Memonitor pelaksanaan – Administrasi maritim
- Menghindari penahanan kapal – Administrasi kapal
- Laporan kecelakaan – Administrasi maritim / hukum
- Menyediakan laporan dokumen ke IMO (Article 11) – Administrasi maritim
- Memeriksa kerusakan kapal yang menyebabkan pencemaran dan melaporkannya – Administrasi maritim.
- Menyediakan fasilitas penampungan yang sesuai peraturan – Administrasi maritim.